Ditemukan 4 data
54 — 14
Ichtijanto, SA., S.H. telah meninggal dunia pada tanggal 16 April 2021 sebagai Pewaris;
22 — 7
Ichtijanto, S.W menyebutkan bahwa hak opsi adalahteori iblis, maka dengan adanya pasal tersebut teori iblis telah berakhir,sehingga sepanjang pewaris beragama Islam, maka menjadi kewenanganabsolute pengadilan agama;Putusan Nomor : 0337/Pdt.G/2016/PA.
84 — 41
Ichtijanto, S.Hmenyebutkan bahwa hak opsi adalah teori iblis, maka dengan adanyapasal tersebut teori iblis telah berakhir, sehingga sepanjang pewarisberagama Islam, maka menjadi kewenangan absolute pengadilanagama;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas,maka eksepsi tergugat , tergugat II dan tergugat Ill tidak berdasarhukum, sehingga eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak;Putusan Nomor : 0337/Pdt.G/2016/PA.
132 — 46
Ichtijanto, S.H menyebutkan bahwa hak opsi adalahteori iblis, maka dengan adanya pasal tersebut teori iblis telah berakhir,sehingga sepanjang pewaris beragama Islam, maka menjadi kewenanganabsolute pengadilan agama;Menimbang, bahwa adapun maksud eksepsi tergugat dan tergugatXXVII berhubungan dengan surat dan sertipikat objek sengketa, maka secaranormtaif objek sengketa itu sebagai salah satu tolak ukur disamping pewarisdan ahli waris, sehingga secara substansional aturan hukum sebagai tersebutdi