Ditemukan 1 data
25 — 6
Eko Prijatno Kestijanto Boedi);
- Menetapkan dua orang anak bernama Davi Icovan bin Nasrul, lahir tanggal 5 September 2010 dan Nafisah Aqella Ziyadah binti Nasrul, lahir tanggal 7 Maret 2021, berada di bawah Hadlanah Penggugat, dan memberikan akses kepada Tergugat (ayahnya) untuk melihat dan ataupun dalam waktu tertentu dapat mengajak anak-anak tersebut dalam rangka mencurahkan kasih sayang seorang ayah terhadap anak-anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat mut
ah dalam bentuk uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang harus dibayar sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;
- Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat nafkah dua orang anak yang bernama Davi Icovan bin Nasrul dan Nafisah Aqella Ziyadah binti Nasrul minimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun dibayar minimal setiap enam bulan sekali sampai anak-anak tersebut