Ditemukan 2 data
Drs WAHYUDI
Terdakwa:
MONA binti IDANSYAH
17 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa MONA binti IDANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Membawa Kartu Tanda Pengenal Diri Atau KTP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Penyidik Atas Kuasa PU:
Drs WAHYUDI
Terdakwa:
MONA binti IDANSYAH
238 — 12
masalah batas sengketa tanah / lahan ;e Bahwa obyek sengketa terletak di Dusun Pararawen, dulu di RT 12 namunsekarang masuk di RT 16 Desa Lemo Il, Kecamatan Teweh Tengah, Kab.Barito Utara ;e Bahwa asal tanah tersebut adalah milik saudara ljai yang kemudian diwariskankepada Gului dimana oleh anaknya yang bernama Yandi kemudian menjualtanah tersebut kepada Penggugat ;e Bahwa Penggugat membeli tanah tersebut pada tahun 1980an ;e Bahwa Alm ljai ada memiliki 6 (enam) orang anak yaitu Imon, Suriati, Yunani,Idansyah
Saksi IDANSYAH ;e Bahwa permasalahan antara Penggugat dengan Para Tergugat adalahmengenai masalah batas tanah ;e Bahwa Saksi adalah keturunan dari ljai, adik dari Yunani ;e Bahwa Saksi tidak mengetahui asal usul dari tanah tersebut serta ukuranukuran dari tanah sengketa tersebut ; Bahwa paman Saksi yang bernama M.