Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 21-08-2024
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 85/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal 8 Agustus 2024 —
Terdakwa:
IDARANSAH Bin SUPIAN SAPI’I
711
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Idaransah Bin Supian SapiI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan perbuatan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Idaransah Bin Supian SapiI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah

    Terdakwa:
    IDARANSAH Bin SUPIAN SAPII