Ditemukan 2 data
SUDARTO, SH
Terdakwa:
RAHMAD IDIANOR Bin HAMSI
95 — 30
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa RAHMAD IDIANOR Bin HAMSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam pekerjaan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa RAHMAD IDIANOR Bin HAMSI dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Penuntut Umum:
SUDARTO, SH
Terdakwa:
RAHMAD IDIANOR Bin HAMSI
67 — 18
Idianor), Dekan fakultas Teknik(Norman Ruslan), Kepala Perencanaan (lr. Ari Achdiani), Sdr. ILYAS, Dekanfakultas MIPA, perwakilan dari fakultas Kedokteran, PPK (Drs.