Ditemukan 7 data
21 — 24
- Mengabulkan permohonan Pemohon ; - Menetapkan ahli waris almarhum Suaidik bin Idjadji adalah sebagai berikut :
- MUNA FATMAWATI binti MAKSUM, sebagai istri dari almarhum Suaidik bin Idjadji ;
- MIFTAHUL HABIBIL FAJRI bin SUAIDIK, sebagai anak laki-laki kandung dari almarhum Suaidik bin Idjadji ;
- ROYKHA FADILLATUL BAITY.
SP binti SUAIDIK, sebagai anak perempuan kandung dari almarhum Suaidik bin Idjadji ;
- MUHAMMAD REZA PAHLEVI bin SUAIDIK, sebagai anak laki-laki kandung dari almarhum Suaidik bin Idjadji ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 260.000,00,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
21 — 9
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra dari Tergugat (Endang Sumarna bin Ijazi alias Idjadji Adinata) terhadapPenggugat (Sri Winarti binti Laman)
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp.510.000,00( lima ratus sepuluh ribu rupiah)
Ibu Vera Anggraini binti MaâÂÂaruf
Tergugat:
R.KUSMARTONO,SH
Turut Tergugat:
1.Haji Djuanda Idjadji
2.Tommy Jacobus Silfanus
3.Dini Lestari Siburian,SH
4.Christina Susanto,SH.M.Kn
76 — 22
Penggugat:
Ibu Vera Anggraini binti Maaruf
Tergugat:
R.KUSMARTONO,SH
Turut Tergugat:
1.Haji Djuanda Idjadji
2.Tommy Jacobus Silfanus
3.Dini Lestari Siburian,SH
4.Christina Susanto,SH.M.Kn
25 — 2
Menetapkan, Ahli Waris yang sah dari Almarhum Tatang Suardy bin Atik Idjadji yang meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2016 adalah sebagai berikut :
1. Hj. Istiarni binti M. Ismuni (isteri);
2. Tasiah Ambar Wati binti Tatang Suardy (anak kandung perempuan);
3. Tyasa Anindita binti Tatang Suardy (anak kandung perempuan);
4. Muhammad Prakoso Putra bin Tatang Suardy, (anak kandung laki-laki);
3.
13 — 2
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Idjadji bin Soleh) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Nuryati binti Risto) di depan sidang Pengadilan Agama Tegal;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal untuk
78 — 88
Umar Idjadji, meninggal dunia dalam keadaan Agama Islam di Kota Bandung pada tanggal 1 April 2023.
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Oyod bin Umar dengan almarhumah Ibu Sukarsih binti H. Umar Idjadji, adalah sebagai berikut:
- Ir. Hj. Tatat Rochajati, MS binti H. Oyod / anak / Pemohon I;
- Hj. Koriyati, SH, MH. binti H.
13 — 4
Idjadji) ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumedang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, untuk dicatat dalam daftar yang