Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 17-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511 K/PID/2009
Idjlis Hady
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Idjlis Hady
    IDJLIS HADY padahari Selasa tanggal, 05 Juni 2007 Sekira pukul 12.00 Wib atau pada suatuwaktu lain pada bulan Juni 2007 bertempat di depan Koramil Teluk Kuantan,Kab.
    IDJLIS HADI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMELARIKAN PEREMPUAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara Selama 6 (enam) Bulan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna silver No. Pol BM 1977 QL ;b. 1 (satu) Lembar STNK An. Hj. Nurjanah ;Dikembalikan kepada Hj. Nurjanah ;4.
    IDJLIS HADY yang dimintakan banding tersebut;3.
    Idjlis Hady telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Melarikan Perempuan" (tidak ada menyebutkan perempuan di bawah umuratau perempuan dewasa/tidak sesuai dengan tuntutan).Bahwa dari alasanalasan di atas Pemohon Kasasi menyimpulkan,bahwa hakim judex facti tidak memberikan pertimbangan hukum yangsempurna (onvoldoende gemotineer).
    IDJLIS HADY tersebut ;Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratusrupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin tanggal 10 Mei 2010 oleh H. ABBAS SAID, SH.MH.Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, R. IMAM HARJADI, SH dan H.M.