Ditemukan 1 data
22 — 5
Rani Bin Iduransyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Cahaya Hairani als.
Rani Bin Iduransyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanan penjara selama 3(tiga) bulan;
RANI Bin IDURANSYAH