Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 586/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Tanggal 2 Agustus 2018 — RANI Bin IDURANSYAH
225
  • Rani Bin Iduransyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
  • Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
  • Menyatakan terdakwa Cahaya Hairani als.
    Rani Bin Iduransyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanan penjara selama 3(tiga) bulan;
    RANI Bin IDURANSYAH