Ditemukan 2 data
Terdakwa:
IFANDANI PRASETYO
20 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa IFANDANI PRASETYO yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Ifandani Prasetyo;
Dikembalikan kepada Terdakwa Ifandani Prasetyo;
4.
Terdakwa:
IFANDANI PRASETYO
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
WAHYU IMAM LUBIS ALIAS KOBOY
24 — 4
Ifandani;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa ;Halaman 51 dari 58 Putusan Pidana Nomor 363/Pid.Sus/2019/PN RapKeadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;;Halaman 52 dari 58 Putusan Pidana Nomor 363/Pid.Sus/2019/PN RapMnimbang, bahwa oleh karena