Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2021 — Putus : 29-01-2021 — Upload : 02-03-2021
Putusan PN BANYUMAS Nomor 68/Pid.C/2021/PN Bms
Tanggal 29 Januari 2021 —
Terdakwa:
IFANDANI PRASETYO
200
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa IFANDANI PRASETYO yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
    dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Ifandani Prasetyo;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Ifandani Prasetyo;

    4.


    Terdakwa:
    IFANDANI PRASETYO
Register : 06-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 363/Pid.B/2019/PN Rap
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
WAHYU IMAM LUBIS ALIAS KOBOY
244
  • Ifandani;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa ;Halaman 51 dari 58 Putusan Pidana Nomor 363/Pid.Sus/2019/PN RapKeadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;;Halaman 52 dari 58 Putusan Pidana Nomor 363/Pid.Sus/2019/PN RapMnimbang, bahwa oleh karena