Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2018 — Putus : 02-03-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 13/Pid.C/2018/PN TBT
Tanggal 2 Maret 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
W.F.Manullang
Terdakwa:
IHQWAL SANI Alias IWAL
197
    1. Menyatakan Terdakwa Ihqwal Sani alias Iwal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    W.F.Manullang
    Terdakwa:
    IHQWAL SANI Alias IWAL