Ditemukan 1 data
MUHAMMAD PERMATA SAMUDERA, SH
Terdakwa:
IHWAL Als IHWALE
40 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa IHWAL alias IHWALE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
MUHAMMAD PERMATA SAMUDERA, SH
Terdakwa:
IHWAL Als IHWALE