Ditemukan 1 data
PENYIDIK
Terdakwa:
1.ISMAIL PRATAMA BIN DENI IBRAHIM
2.RINTAN BINTI MARWANSI
38 — 20
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa I.Ismail Pratama bin Deni Ibrahim dan terdakwa II.Rintan bin Marwansi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Maksiat
- Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I.Ismail Pratama bin Deni Ibrahim dan terdakwa II.Rintan bin Marwansi dengan pidana denda masing-masing Sebanyak Rp 1.000.000,00 (satu