Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-09-2013 — Upload : 12-09-2013
Putusan PN KOTABUMI Nomor 247 / PID.B / 2013 / PN.KB.
Tanggal 9 September 2013 — terdakwa I.BAMBANG HERMAWAN PUTRA bin TOHIR, terdakwa II.SAARI bin A.KADIR, terdakwa III.DONI SAWIRAN bin ABDUL RAHMAN, dan terdakwa IV.HENDRI DINATA bin ISMAIL (Alm)
195
  • Menyatakan terdakwa I.BAMBANG HERMAWAN PUTRA bin TOHIR, terdakwa II.SAARI bin A.KADIR, terdakwa III.DONI SAWIRAN bin ABDUL RAHMAN, dan terdakwa IV.HENDRI DINATA bin ISMAIL (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan; Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 5 (lima) bulan; Menetapkan lamanya terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    terdakwa I.BAMBANG HERMAWAN PUTRA bin TOHIR, terdakwa II.SAARI bin A.KADIR, terdakwa III.DONI SAWIRAN bin ABDUL RAHMAN, dan terdakwa IV.HENDRI DINATA bin ISMAIL (Alm)
    akanmenghadapi sendiri jalannya pemeriksaan perkara ini;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat dalam perkara ini;Telah mendengar keterangan saksisaksi serta keterangan para terdakwadipersidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 9September 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan NegeriKotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1Menyatakan bahwa terdakwa ILBAMBANG HERMAWAN PUTRA bin TOHIR,terdakwa II.SAARI
    punggung keluarganya dan para terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidakakan mengulangi lagi tindak pidana serupa maupun tindak pidana lainnya;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang tetap pada tuntutannya sertatanggapan para terdakwa yang tetap pula pada pembelaannya;Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan dengan suratdakwaan No.Reg.Perkara:PDM147/K.BUMI/07/2013, tanggal 29 Juli 2013, sebagaiberikut :DAKWAAN :Bahwa mereka terdakwa ILBAMBANG HERMAWAN PUTRA bin TOHIR,terdakwa II.SAARI
    Setibanyadi dalam posko Sumber Kunang Expo tersebut ternyata sudah menunggu terdakwaIL.BAMBANG HERMAWAN PUTRA bin TOHIR dan langsung meminta uang kepadasaksi korban HERWADI bin MAT HASIM dan EDISON bin ZUANDI dengan alasanuntuk uang keamanan akan tetapi saat itu oleh saksi korban tidak diberi dengan alasansudah tidak memiliki uang lagi namun terdakwa LBAMBANG HERMAWAN PUTRA binTOHIR tidak mau tahu dan mengancam akan merusak kendaraan saksi korban lalu saat ituterdakwa II.SAARI bin A.KADIR, terdakwa
    diinginkan pada dirinya beserta mobil berikut barangbarang perabotanrumah tangga yang menjadi tanggungjawabnya maka saksi korban HERWADI bin MATHASIM dan EDISON bin ZUANDI menyerahkan uang sebesar Rp.10.000, (sepuluh riburupiah) kepada terdakwa IIILDONI SAWIRAN bin ABDUL RAHMAN yang selanjutnyauang diberikan kepada terdakwa IV.HENDRI DINATA bin ISMAIL (Alm) untukkemudian disetorkan kepada terdakwa IBAMBANG HERMAWAN PUTRA bin TOHIR;Bahwa perbuatan terdakwa ILBAMBANG HERMAWAN PUTRA bin TOHIR,terdakwa II.SAARI
    Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah setiap orangsebagai subjek hukum dalam undangundang yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya, yaitu setiap orang sebagai pendukung hak dankewajiban;17Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah menghadapkanterdakwa ILBAMBANG HERMAWAN PUTRA bin TOHIR, terdakwa II.SAARI binA.KADIR, terdakwa II.DONI SAWIRAN bin ABDUL RAHMAN, dan terdakwaIV.HENDRI DINATA bin ISMAIL (Alm), yang dalam