Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 10-05-2022
Putusan PN PADANG Nomor 246/Pid.B/2022/PN Pdg
Tanggal 25 April 2022 — Penuntut Umum:
RENOL WEDI, SH
Terdakwa:
1.Azwar Pgl. Azwar Bin Katar
2.Jafril Pgl. Ujang Bin Taher
3.Bobi Rusdianto Pgl. Bobi Bin Rusli
5710
  • MENGADILI:

    1.Menyatakan Terdakwa I.Azwar Pgl.Azwar Bin Katar, Terdakwa II.Jafril Pgl.Ujang Bin Taher dan Terdakwa III.Bobi Rusdianto Pgl.Bobi Bin Rusli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Pengerusakan terhadap barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
    2.Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.