Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN BANGIL Nomor 293/Pid.Sus/2022/PN Bil
Tanggal 27 September 2022 — Penuntut Umum:
1.YUNITA LESTARI, SH.
2.SATRIA AJI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
1.KADIS Bin JOYO
2.KUMAIDI Bin MARIANAN
3.GIMAN Bin SUWAI
234
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I.Kadis Bin Joyo, Terdakwa II.Kumaidi Bin Marianan dan Terdakwa III.Giman Bin Suwai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.Kadis Bin Joyo, Terdakwa II.Kumaidi Bin Marianan
    dan Terdakwa III.Giman Bin Suwai oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan