Ditemukan 1 data
16 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak perempuan kandung Para Pemohon yang bernama Dea Marselina binti Ikarudin untuk melaksanakan akad perkawinan dengan laki-laki bernama Rahul bin Selamat Sinaga di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)