Ditemukan 1 data
EDI BUDIANTO,SH
Terdakwa:
JANUAR AKBARI Bin SLAMET IKBARLIN
42 — 21
- Menyatakan terdakwa JANUAR AKBARI BIN SLAMET IKBARLIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Penuntut Umum:
EDI BUDIANTO,SH
Terdakwa:
JANUAR AKBARI Bin SLAMET IKBARLIN