Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 12-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 269/Pid.B/2019/PN Mks
Tanggal 26 Maret 2019 — NUR, SH
Terdakwa:
IKBATULLAH ALIAS IKBAL
274
    1. Menyatakan terdakwa:IKBATULLAH Alias IKBAL yang identitasnya seperti tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Penadahan yang dilakukan secara bersama - sama ;
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa IKBATULLAH Alias IKBAL tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1(satu ) tahun ;
    NUR, SH
    Terdakwa:
    IKBATULLAH ALIAS IKBAL
    Menyatakan terdakwa IKBATULLAH alias IKBAL bersalahmelakukan tindak pidana Penadahan yang dilakukan secara bersamasama, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP dalam surat dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IKBATULLAH aliasIKBAL dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) bulan dikurangimasa Penahanan Terdakwa selama berada dalam tahanan ;3.
    Rp.1.800.000, (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) kembaliterdakwa IKBATULLAH alias IKBAL bertanya perihal handphone yang saksiMUH.FIKRAM alias BADUR akan jual kepada saksi MULIADI dan terdakwaIKBATULLAH alias IKBAL dan saksi MUH.FIKRAM alias BADURmengatakan kalau handphone tersebut benar berasal dari hasil curian danterdakwa IKBATULLAH alias IKBAL mengatakan kepada saksiMUH.FIKRAM alias BADUR saya juga jual beli handphone curian ji, danakhirnya sepakat terjadi transaksi jual beli atas handphone
    alias IKBAL memeriksa kondisihandphone tersebut dan disepakati harganya Rp.1.800.000, (satu jutadelapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa IKBATULLAH alias IKBALmenyuruh saksi MUH.FIKRAM untuk ikut ke jalan Abd.
    IKBATULLAH Alias IKBAL datang kemudian Sdra.MUH. FIKRAM memperlihatkan handphone merk Oppo F7 warna hitamkepada Sdra. MULIADI Alias ADI dan Sdra. IKBATULLAH Alias IKBALkemudian kedua pembeli tersebut sepakati kKemudian pembeli tersebutmengajak kami ke Toko Alfa Midi Jalan Abd. Dg. Sirua Makassar untuktransaksi dan sesampainya di depan toko Alfa Midi, Sdra. IKBATULLAHAlias IKBAL masuk ke dalam toko melakukan penarikan di ATM dan tidaklama kemudian Sdra.
    dari hasil curian dan terdakwa IKBATULLAH alias IKBAL mengatakankepada saksi MUH.FIKRAM alias BADUR saya juga jual beli handphone curianjl, dan akhirnya sepakat terjadi transaksi jual beli atas handphone merk OppoF7 tersebut yang sebelumnya telah diketahui berasal dari hasil curian.Bahwa perbuatan terdakwa IKBATULLAH alias IKBAL bersamasama denganMULIADI alias ADI sudah jelas dilakukan secara bersamasama dimanaMULIADI alias ADI yang berkomunikasi kKemudian terdakwa IKBATULLAH aliasIKBAL yang menyiapkan
Register : 20-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 12-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 268/Pid.B/2019/PN Mks
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
SABRI SALAHUDDIN, SH
Terdakwa:
MULIADI ALIAS ADI
508
  • alias IKBAL dan IKBATULLAH aliasIKBAL sepakat mau membeli handphone tersebut sekalipun tanpa dosnyakarena dengan harga murah dan yang rencananya baik terhadap terdakwamaupun IKBATULLAH alias IKBAL setelah berhasil membeli handphonetersebut akan menjual kembali dengan harga Rp.2.800.000, (dua jutadelapan ratus ribu rupiah) yang tujuannya untuk menarik keuntungan daripembelian handphone melalui saksi MUH.FIKRAM alias BADUR tersebut ; Bahwa kemudian terdakwa dan IKBATULLAH alias IKBAL janjianbertemu
    IKBATULLAH Alias IKBAL sebesar Rp. 1,8 Juta kemudian Saksibersama Sdra.
    IKBATULLAH Alias IKBAL sebesar Rp. 1,8 Jutakemudian Terdakwa bersama Sdra.
    IKBATULLAH sementara 1 (Satu) unit Handphone merkSamsung J36 2016 warna hitam, Terdakwa jual seorang diri handphonetersebut sebesar Rp. 700 Ribu kemudian uangnya Terdakwa bagi duadengan Sdra. IKBATULLAH dan masingmasing mendapatkan Rp. 350 Ribusementara Sdra. MUH.
    tersebut berasal dari hasil curian dimana IKBATULLAH aliasIKBAL pun mendengarnya, lalu IKBATULLAH alias IKBAL mengajakMUH.FIKRAM alias BADUR dan terdakwa ke jalan Abd.Dg.Sirua Kel.BatuaKec.Manggala kota Makassar tepatnya di depan Toko Alfa Midi untuk menarikuang di ATM di dalam Alfa Midi dan sebelum IKBATULLAH alias IKBALmenyerahkan uangnya sejumlah Rp.1.800.000, (Satu juta delapan ratus riburupiah) kembali IKBATULLAH alias IKBAL bertanya perihal handphone yangsaksi MUH.FIKRAM alias BADUR akan jual