Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 229/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Juli 2023 — RELMASIRA, SH
Terdakwa:
Ikhbat Said Ar Alias Ustad Ikhbat Alias Ustad Ikbal Bin Sabar Effendi
1153
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Ikhbat Said Ar Alias Ustad Ikhbat Alias Ustad Ikbal Alias Ustad Isbal Alias Maximilianus Bin Sabar Effendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif PERTAMA melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang
    2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ikhbat
    Said Ar Alias Ustad Ikhbat Alias Ustad Ikbal Alias Ustad Isbal Alias Maximilianus Bin Sabar Effendi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
  • Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah KTP atas nama Ikbad Said AR;

    Barang

    RELMASIRA, SH
    Terdakwa:
    Ikhbat Said Ar Alias Ustad Ikhbat Alias Ustad Ikbal Bin Sabar Effendi
Register : 07-09-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN DUMAI Nomor 280/Pid.Sus/2023/PN Dum
Tanggal 20 Nopember 2023 —
Terdakwa:
Ikhbat Ariwibiyanto Saputra alias Ari bin Buang Subeki
2420
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ikhbat Ariwibiyanto Saputra Alias Ari Bin Buang Subeki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut

    Terdakwa:
    Ikhbat Ariwibiyanto Saputra alias Ari bin Buang Subeki