Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN KENDAL Nomor 353/Pdt.P/2019/PN Kdl
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon:
MUHAMAD EKROM
303
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perubahan nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 156/07/VII/95 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal pada 9 Juli 1995 tersebut, yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca Nama IKHROM, adalah salah, yang benar adalah tertulis dan terbaca Nama MUHAMAD EKROM
    ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk membetulkan nama Pemohon atau memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Nikah a quo yang semula Nama Pemohon tertulis dan terbaca Nama IKHROM