Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2023 — Putus : 19-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 209/Pid.Sus/2023/PN Mks
Tanggal 19 Mei 2023 — IKHSAMIN KARIM
4314
  • Ikhsamin Karim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak membawa, menguasai senjata tajam atau penusuk"

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Ikhsamin Karim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5.

    IKHSAMIN KARIM