Ditemukan 1 data
Terdakwa:
YUNANTO anak dari HO IKLIEN
48 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yunanto anak dari Ho Iklien terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edarsebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;.
Terdakwa:
YUNANTO anak dari HO IKLIENPekerjaanYunanto Anak Dari Ho Iklien;Rengas Dengklok;66 Tahun/13 September 1952;Lakilaki;Indonesia;Jalan Pringkumpul Lingkungan 03 Rt. 008 Rw. 003Kelurahan Pringsewu Selatan KecamatanPringsewu Kabupaten Pringsewu;Katholik;Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 5 November 2018 sampai dengan tanggal 24November 2018;2.
Menyatakan Terdakwa Yunanto anak dari Ho Iklien bersalah melakukantindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimanadiatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1)UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yunanto anak dari Ho Iklien berupapidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi masa penahanan sementaradan Denda sebesar Rp10.000.000.00,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair2 (dua) bulan pidana kurungan.3.
rutin ke dokterserta Terdakwa merupakan satu satunya pihak yang dipercaya danbertanggung jawab dalam pengobatan rutin istri terdakwa yang memilikimasalah kesehatan jiwa;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor 1453/Pid.Sus/2018/PN TjkBahwa terdakwa Yunanto Anak Dari Ho Iklien
Bahwa kemudian diketahui Toko Obat Sari Waras tersebut adalah milikterdakwa Yunanto Anak Dari Ho Iklien dan saat dilakukan pemeriksaan ditoko tersebut, saksi Suwarsono Bin M. Sarpan dan saksi Drs. Herjanto PuspaMulya, Apt Bin Punung Sukirno menemukan sediaan farmasi tanpa ijin edaryang tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan yang ditemukan di bagianruang depan rak sudut atas ditutupi oleh sedian farmasi lainnya.
Menyatakan Terdakwa Yunanto anak dari Ho Iklien terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan SediaanFarmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan dan Denda sebesar Rp5.000.000.00,00 (lima jutarupiah) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.3.