Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PN SAMBAS Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Sbs
Tanggal 20 April 2022 —
Terdakwa:
EDWAN IKMALSYAH ALS EWAN BIN HAIRUL. Alm
4621
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EDWAN IKMALSYAH ALS EWAN BIN HAIRUL (ALM) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi
    Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDWAN IKMALSYAH ALS EWAN BIN HAIRUL (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    Terdakwa:
    EDWAN IKMALSYAH ALS EWAN BIN HAIRUL. Alm