Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 107 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Iktinanul Mahasin
545
  • Iktinanul Mahasin telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ).
    Iktinanul Mahasin
    Iktinanul Mahasin telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringansebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ).Diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 09 Desember 2014 oleh Hakim Pengadilan NegeriKudus dalam sidang yang terbuka untuk umum dihadiri Panitera Pengganti dan TerdakwaTersebut.Panitera Pengganti