Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 290/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 20 Januari 2020 — Penuntut Umum: JAFET OHELLO, SH Terdakwa: DEVAN LAGUNDE Alias IKWEN LAGUNDE
332304
  • IKWEN LAGUNDE telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara melakukan transmisi suatu dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEVAN LAGUNDE Alias. IKWEN LAGUNDE dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;3.
    Penuntut Umum:JAFET OHELLO, SHTerdakwa:DEVAN LAGUNDE Alias IKWEN LAGUNDE
    Nama lengkap : Devan Lagunde Alias Ikwen Lagunde;. Tempat lahir : Halmahera Tengah;. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/7 Juli 1985;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;.
    Bahwa setelah sdra IKWEN LAGUNDE selaku pemilik akun face atasnama BHONGKR IKENS memposting foto saksi kemudian mengirimipesan lewat media Whatsapp dan mengatakan NGANA SO TAU RASATO. Bahwaperihal terjadi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sertakesusilaan terhadap saksi/korban yang telah dilakukan oleh akunFacebok BHONGKR IKENS milik sdra IKWEN LAGUNDE kemudiansaksi/korban melakukan pengambilan bukti Screenshot postingan fotoHalaman 4 dari 12 Putusan Nomor 290/Pid.
    IKWEN LAGUNDE;Bahwa saksi korban aktif menggunakan media sosial (facebook) sampaidengan sekarang dengan nama akun MALA LAGUNDE.Bahwa pada bulan Februari 2019 bertempat di Kel. Bastiong, Kec.
    KotaTernate Selatan, Prov.Maluku Utara, Saksi membuka akun facebookkemudian melinat akun Facebook atas nama BHONGKR IKENSmemposting foto disertai tulisan yang memiliki muatan penghinaandan/atau pencemaran nama baik serta kesusilaan dan ikut menandaisaksi dalam postingan tersebut.Bahwa pada saat itu saksi merasa tidak nyaman dan marah padasaudara IKWEN LAGUNDE selaku pemilik akun BHONGKR IKENS danpada yang saat sama saksi menemui WARDA PURADIN dan menyuruhuntuk melaporkan saudara IKWEN LAGUNDE kepada
    IKWEN LAGUNDE dengan identitas yangsama seperti yang tercantum dalam surat dakwaan, Terdakwa DEVANLAGUNDE Alias. IKWEN LAGUNDE menerangkan bahwa benar apa yang diHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 290/Pid.
Register : 16-11-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PN TERNATE Nomor 208/Pid.Sus/2022/PN Tte
Tanggal 31 Januari 2023 — Penuntut Umum:
1.AKBAL PURAM, SH
2.VANTY ROLOBESSY, SH
3.ABDULLAH BACHRUDDIN, SH
Terdakwa:
IKWEN LAGUNDE Alias IK
2414
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Ikwen Lagunde Alias Ik telah terbukti secara sah dan
    meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ikwen Lagunde Alias Ik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Penuntut Umum:
    1.AKBAL PURAM, SH
    2.VANTY ROLOBESSY, SH
    3.ABDULLAH BACHRUDDIN, SH
    Terdakwa:
    IKWEN LAGUNDE Alias IK