Ditemukan 3 data
AMRI BAYAKTA, SH
Terdakwa:
FEBRI AKBAR Bin ILDYAN BASTARI Alm
52 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa FEBRI AKBAR Bin ILDYAN BASTARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keluarga yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan Terdakwa
Penuntut Umum:
AMRI BAYAKTA, SH
Terdakwa:
FEBRI AKBAR Bin ILDYAN BASTARI AlmPUTUSANNomor 106/Pid.B/2020/PN MnaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manna yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :OR WNEF aoeaeNama lengkap : Febri Akbar Bin Ildyan Bastari (Alm);Tempat lahir : Pasar Baru;Umur/Tanggal lahir : 20 tahun / 28 Februari 2000;Jenis kelamin > Lakilakti;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Darat Sawah Ulu Kec.
Menyatakan Terdakwa FEBRI AKBAR Bin ILDYAN BASTARI (Alm),bersalan melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keluarga yangdilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu yang diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1)KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FEBRI AKBAR Bin ILDYANBASTARI (Alm) dengan pidana penjara selama 02 (dua) tahun3.
Pid.B/2020/PN MnaSetelahn mendengar permohonan Terdakwa dipersidangan yang padapokoknya mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa terdakwa FEBRI AKBAR Bin ILDYAN
O00 (dua juta lima ratus riburupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 367 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1)Kitab UndangUndang Hukum Pidana.ATAUKeduaBahwa terdakwa FEBRI AKBAR Bin ILDYAN BASTARI (Alm) Pada hariSelasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 Wib, pada hari Sabtu tanggal22 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 Wib, dan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020sekitar pukul 16.00 Wib, atau setidaktidaknya di waktu lain dalam Bulan Meitahun
Menyatakan Terdakwa FEBRI AKBAR Bin ILDYAN BASTARI tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam Keluarga yang Dilakukan Secara Berlanjutsebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4.
Terdakwa:
FEBRI AKBAR BIN ILDYAN BASTARI
73 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Febri Akbar Bin Ildyan Bastari Alias Eldian tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Terdakwa:
FEBRI AKBAR BIN ILDYAN BASTARI
18 — 2
DYAN MUHAMMADSYAH MAFAGE Alias DIAN Alias PETOK Bin AGUS SUPRIYANTO denganmempergunakan kunci leter T merusak lobang anak kunci motor Yamaha Miodan setelah rusak anak kunci sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115S 28 Dwarna merah marun tahun 2011 Nopol : R2490LL selanjutnya terdakwa IlDYAN MUHAMMAD SYAH MAFAGE Alias DIAN Alias PETOK Bin AGUSSUPRIYANTO mendorong sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 1155 28 D warnamerah marun tahun 2011 Nopol : R2490LL keluar garasi.Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Menimbang