Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-11-2012 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN BLITAR Nomor 3574/Pdt.P/2012/PN.Blt
Tanggal 13 Nopember 2012 — ILHAM
114
  • Menyatakan bahwa nama MAUDY ILHAYANI jenis kelamin perempuan, lahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 08 Mei 2006, anak kandung ke 1 (satu) dari perkawinan antara Pemohon (ILHAM) dengan PUJI ASTUIK ; -----------------------------------------------3.
    Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran atas nama MAUDY ILHAYANI, dari KepalaDesa Jeblok, diberi tanda bukti P1;2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama ILHAM, diberi tanda bukti P2;4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah atas nama ILHAM dengan PUJI ASTUTIK No. 203/65/IH/2005 tanggal 30 Maret 2005, diberi tanda bukti P4; 5. Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga ILHAM, diberi tanda bukti P5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon juga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksiyaitu : Saksi 1.
    SRI HANDAYANI, yang telah memberikanketerangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar MAUDYILHAYANI jenis kelamin perempuan, lahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 08 Mei 2006,anak kandung ke (satu) dari perkawinan antara Pemohon (ILHAM) dengan PUJI ASTUIK ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimanatersebut diatas; Menimbang, bahwa dari bukti P1 sampai dengan P5 dan keterangan saksisaksidiperoleh fakta bahwa benar MAUDY ILHAYANI
    Menyatakan bahwa nama MAUDY ILHAYANI jenis kelamin perempuan, lahir diKabupaten Blitar pada tanggal 08 Mei 2006, anak kandung ke (satu) dari perkawinanantara Pemohon (ILHAM) dengan PUJI ASTUIK ;3.
Register : 04-04-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PA Lasusua Nomor 28/Pdt.P/2022/PA.Lss
Tanggal 20 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
1719
  • 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Wahyudin bin Wahid) dan Pemohon II (Ilhayani binti Ilhamsyah) yang di langsungkan pada tanggal pada tanggal 24 Januari 2016 di Desa Majapahit, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara

    3.Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).