Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN SAMBAS Nomor 209/Pid.Sus/2020/PN Sbs
Tanggal 8 Desember 2020 —
Terdakwa:
WEWEN alias MOKO bin ILLAMIRI
6719
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa WEWEN Alias MOKO Bin ILLAMIRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    Terdakwa:
    WEWEN alias MOKO bin ILLAMIRI
    ;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Wewen Alias Moko Bin Illamiri ditangkap oleh Penyidik sejaktanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan 15 Agustus 2020;oleh:Sadr.Terdakwa Wewen Alias Moko Bin Illamiri ditahan dalam tahanan rutan1.
    Menyatakan Terdakwa WEWEN Alias MOKO Bin ILLAMIRI telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa WEWEN AliasMOKO Bin ILLAMIRI selama 1 (S A T U) Tahun dan 6 (E NAM) Bulandikurang! selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan;g.
    Pengadaian Unit Sambas prihalpenimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabusabu atasnama Wewen Als Moko Bin Illamiri, didapatkan hasil penimbangan satubungkus atas tersangka Wewen seberat 0,31 Gr (bruto/berat kotor) dan0,14 Gr (Netto/ berat bersih).
    L20.107.99.20.05.0669.K atas permintaanKasatresnarkoba Kepolisian Resor Sambas yang disita dari Tersangka WewenAls Moko Bin Illamiri tanggal 13 Agustus 2020, yang diperiksa oleh KepalaBidang Pengujian a.n Titis Khulyatul P.SF.
    Pengadaian Unit Sambasprihal penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabusabu atasnama Wewen Als Moko Bin Illamiri, didapatkan hasil penimbangan satubungkus atas tersangka Wewen seberat 0,31 Gr (bruto/berat kotor) dan 0,14 Gr(Netto/ berat bersih).
Register : 30-03-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 14-04-2023
Putusan PA SAMBAS Nomor 316/Pdt.G/2023/PA.Sbs
Tanggal 13 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
321
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wewen bin Illamiri) kepada Penggugat (Usna Agus Sagita binti Sahri);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp620.000,00(enam ratus dua puluh ribu rupiah).