Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2021 — Putus : 31-12-2021 — Upload : 31-12-2021
Putusan PA CIBINONG Nomor 7355/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Tanggal 31 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
280
  • ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ilvianti Kar Yastuti binti Iman Soekandar) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
  • Menghukum Pemohon (Agung Sapari Purno, S.H. bin H. M. Koesno .S.
    ) untuk memberi dan menyerahkan kepada Termohon (Ilvianti Kar Yastuti binti Iman Soekandar) berupa :
    1. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Muthah berupa uang sejumlah: Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 300.000,- ( tiga ratus sepuluh ribu rupiah);