Ditemukan 1 data
28 — 0
) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ilvianti Kar Yastuti binti Iman Soekandar) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
- Menghukum Pemohon (Agung Sapari Purno, S.H. bin H. M. Koesno .S.) untuk memberi dan menyerahkan kepada Termohon (Ilvianti Kar Yastuti binti Iman Soekandar) berupa :
- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Muthah berupa uang sejumlah: Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 300.000,- ( tiga ratus sepuluh ribu rupiah);