Ditemukan 1 data
41 — 2
MENGADILI:
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ilyasril bin Kisi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Fikril Haiti binti Dalil Qur'an) di hadapan sidang Pengadilan Agama Koto Baru;
- Menghukum Pemohon untuk membayar secara tunai kepada Termohon berupa nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah