Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 14-11-2023
Putusan PA Sendawar Nomor 123/Pdt.P/2023/PA.Sdw
Tanggal 2 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
400
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama Anggun Imadiani binti Pordiyanto untuk menikah dengan laki-laki bernama Teguh Hermanto bin Marminto;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);