Ditemukan 1 data
40 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama Anggun Imadiani binti Pordiyanto untuk menikah dengan laki-laki bernama Teguh Hermanto bin Marminto;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);