Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2017 — Putus : 12-09-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0233/Pdt.P/2017/PA.Wsp
Tanggal 12 September 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
208
  • Menyatakan sah perkawinanPemohon I (Lamadongbin Damang)dengan Pemohon II (Imariang binti Abd.Ganing) yang dilaksanakan pada tanggal31 Desember 1962di Jampu-Jampu, Desa Watutoa,Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.3. MenyatakanPemohon I dan Pemohon II dapat mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo,Kabupaten Soppeng.4.
    Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengesahan nikah untukadanya kepastian hukum perkawinan Pemohon dan Pemohon Il sertauntuk keperluan pengurusan akta kelahiran anak para Pemohon; .2 La Soso bin Kamba, umur 85 tahun, agama lslam, Pekerjaan tani, tempattinggal di Jampu Jampu, Desa Watutoa, Kecamatan Marioriwawo, KabupatenSoppeng, saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yangpada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi mengenal Pemohon benama Lamadong bin Damang danPemohon Il benama Imariang
    Menyatakan sah perkawinanPemohon (Lamadongbin Damang)denganPemohon Il (Imariang binti Abd.Ganing) yang dilaksanakan pada tanggal31Desember 1962di JampuJampu, Desa Watutoa,Kecamatan Marioriwawo,Kabupaten Soppeng.3. MenyatakanPemohon dan Pemohon Il dapat mencatatkan pernikahannyakepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanMarioriwawo,Kabupaten Soppeng.4.
Register : 12-02-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PA SENGKANG Nomor 198/Pdt.G/2024/PA.Skg
Tanggal 5 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
176
  • Bellu binti La Malla adalah:
    1. Almarhum Melle (suami)
    2. Marian alias Imariang binti La Malla (saudara kandung/Pemohon I)
    3. Hj. Mare binti La Malla (saudara kandung/Pemohon II)
  • Menyatakan tidak dapat diterima permohonan Para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
  • Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).