Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 343/Pdt.P/2018/PN Smg
Tanggal 4 September 2018 — Pemohon:
IMAROTUL ANISAH
143
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Paspor milik pemohon, yang semula tertulis dan terbaca : IMAROATUL ANISAH dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca: IMAROTUL ANISAH.
    Pdt.P/2018/PN Smg,telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Pemohon lahir di Magelang pada tanggal 16 Juli1972 anakperempuan yang dilahirkan oleh suami isteri : MUHYIDIN dan SUAIDAHternyata pada Kutipan Akta Kelahiran No 3308LT030320150056tertanggal 3 Maret 2015 dengan nama Pemohon tertulis dan terbaca :IMAROTUL ANISAH: Bahwa Pemohon memiliki Paspor yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiBandar Seri Begawan nomor Paspor : A 3374384 yang nama Pemohontertulis dan terbaca : IMAROATUL
    Foto copy Paspor nomor : A 3374384 atas nama IMAROATUL ANISAH ,selanjutnya diberi tanda bukti (P2).. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No. 3308LT030320150056 tertanggal3 Maret 2015 atas nama IMAROTUL ANISAH, selanjutnya diberi tanda bukti(P3)Halaman 2 dari 6 Penetapan Nomor 343/Pat.P/2018/PN.Smg4.
    Bahwa Pada pada saat akan memperpanjang masa berlaku Paspor yangdimiliki Pemohon ternyata ada kesalahan penulisan nama Pemohon di Pasportertulis IMAROATUL ANISAH dibetulkan menjadi tertulis IMAROTUL ANISAHsesuai dengan nama Pemohon yang tertulis di KTP dan Kartu Keluarga sertadi Akta Kelahiran Pemohon.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Paspor milikpemohon, yang semula tertulis dan terbaca : IMAROATUL ANISAHdibetulkan menjadi tertulis dan terbaca: IMAROTUL ANISAH.I.