Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUKADANA Nomor 50/Pid.B/2019/PN Sdn
Tanggal 21 Maret 2019 — Penuntut Umum:
READY MART HANDRY ROYANI, SH
Terdakwa:
FEBRI ARISTA Bin DENSAH
5210
  • IMEI 1 :865249030148255, IMEIn2 : 865249030148248;
  • 1 Buah kotak HP merk OPPO F3 WArna Emas dengan No. IMEI 1: 865249030148255, IMEIn2 : 865249030148248;

Dikembalikan Kepada Saksi Korban Ita Trisiya Binti Suyono Ririn.

  1. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
IMEI 1 :865249030148255, IMEIn2 : 865249030148248 dan 1 Buahkotak HP merk OPPO F3 WArma Emas dengan No. IMEI 1:865249030148255, IMEI 2 : 865249030148248 dan uang sebesarRp700.000,00.
IMEI 1865249030148255, IMEIn2 : 865249030148248; 1 Buah kotak HP merk OPPO F3 WArna Emas dengan No.
IMEI 1 :865249030148255, IMEIn2 : 865249030148248;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acarasidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum bahwa benar saksi Ita telah kehilangan hpmerek Oppo F3 pada tanggal hari Kamis tanggal 14 September 2017 dini haribertempat di Rt 02 Rw 03 Desa
IMEI 1 :865249030148255, IMEIn2 :865249030148248 selanjutnya ditanyakan cara mendapatkan Hp tersebutTerdakwa mengatakan bahwa Terdakwa dapat membeli dari Rio temannyaTerdakwa sekitar bulan September tahun 2017 jam 22.30 wib si Desa BrajaSakti Kec. Braja Selabah Kab.
IMEI 1865249030148255, IMEIn2 : 865249030148248; 1 Buah kotak HP merk OPPO F3 WArna Emas dengan No. IMEI 1:865249030148255, IMEIn2 : 865249030148248;Dikembalikan Kepada Saksi Korban Ita Trisiya Binti Suyono Ririn.4.
Register : 21-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 13-07-2019
Putusan PN TAKALAR Nomor 55/Pid.B/2019/PN Tka
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
M.RHEZA PRASETYA INDRA
Terdakwa:
MUSTAKIM Alias TAKIM BIN LANONG DG. NURU
414
  • kepada terdakwa MUSTAKIM ALIAS TAKIM BIN LANONG DG NURU tersebut Oleh karena itu dengan pidana penjarah selama 10(sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) buah handphone merk Xiomi Mi Max 2 warna Gold dengan Nomor Imei1:866656030389664,Imein2