Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-03-2012 — Upload : 02-07-2012
Putusan PN KOTABUMI Nomor 55/ Pid. B / 2012 / PN. KB
Tanggal 29 Maret 2012 — IMIYANA Alias IMIK Binti MAT DAHLAN
172
  • IMIYANA Alias IMIK Binti MAT DAHLAN
    Menyatakan bahwa Terdakwa IMIYANA Alias IMIK Binti MAT DAHLANbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat)bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denganperintah Terdakwa tetap ditahan.3.
    yang seringanringannya dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggungkeluarga.Menimbang, bahwa telah mendengar pula replik dan duplik baik dari PenuntutUmum maupun dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tunttutannyadan pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Kotabumi berdasarkan surat dakwaan tertanggal 27 Februari 2012Nomor : PDM34/K.BUMI/02/2012 telah didakwakan sebagai berikut :DAKWAAN :Kesatu : Bahwa Terdakwa IMIYANA
    Menyatakan Terdakwa IMIYANA Alias IMIK Binti MAT DAHLAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMIYANA Alias IMIK Binti MATDAHLAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.