Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SANDI IMMARULLAH ALS PENCENG
25 — 2
- Menyatakan Terdakwa Sandi Immarullah alias Penceng tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan
Terdakwa:
SANDI IMMARULLAH ALS PENCENG