Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal 14 Maret 2023 —
Terdakwa:
SANDI IMMARULLAH ALS PENCENG
252
    1. Menyatakan Terdakwa Sandi Immarullah alias Penceng tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan

    Terdakwa:
    SANDI IMMARULLAH ALS PENCENG