Ditemukan 113 data
94 — 94
dijalankan dengan serta merta(Uitvoerbaar Bij Voraad) sekalipun ada banding, kasasi atau verzet;Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Atau Mohon Putusan Yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Terbanding , semula Tergugat telah mengajukan jawaban dalam eksepsi sebagai berikut:1.TENTANG EXCEPTIO RES JUDICATA Atau Gugatan NEBIS IN INDEMe Bahwa setelah para Tergugat cermati dengan seksama naskah GugatanPenggugat adalah merupakan Gugatan yang NEBIS IN INDEM
sedangkan para Tergugat diwakili oleh mamak Para tergugat yang bernama Bakar glr Rajo Lenggang, Lokok, Wahid, Sinin dan Suir(vide Gugatan Penggugat halaman 3 angka 3) yang notabenenya adalahSatu kaum berbeda Jurai, sedangkan mengenai Tanah yang menjadiobjek yang dipersangketakan sekarang sudah diperseketakan sebelumnyapada perkara Nomor 35/G/1976.PDG tersebut, yang mana tanah yangmenjadi Objek pada Perkara a quo disebut Juga dengan Tanah sangketaSUB.B dalam perkara Nomor 35/G/1976.PDG;Bahwa Nebis in indem
Bahwa menanggapi dalil pembanding yang termuat pada halaman 7 angka 5maka dapat terbanding tangapi sebagai berikut:Bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tidaklah salingbertentangan akan tetapi menurut pendapat terbanding selain pemohonbanding tidak berkapasitas sebagai penggugat dan jika di teliti secaraseksama perkara A.quo juga tidak terbantahkan bahwa perkara A.quoadalah suatu perkara Yang Nebis in indem oleh karena pihak yangberperkara maupun objek yang diperkarakan adalah sama dengan
Penggugat,maka dengan demikian tidak ada permasalahan lagi antara pembandingdengan terbanding , DENGAN DEMIKIAN HAK PEMBANDING ATAS OBJEKPERKARA AQUO TIDAK ADA LAGI DAN TELAH DISELESAIKAN SEGALASESUATUNYA secara Damai sehingga terbitlah sertifikat hak milik kaum atasObjek Perkara A.quo;Bahwa berdasarkan Bukti P.1 dan di hubungkan dengan BuktiT.III.12 serta bersesuaian dengan bukti P.VI (ranji Keturunan Siti Bahri) makajelas bahwa gugatan Penggugat/Pembanding adalah merupakan Gugatan yangNIBIS IN INDEM
penggugat/ pembanding yang bernama MUAS (almarhum) sedangkanpara Tergugat lI/terbanding diwakili oleh mamak Para tergugat paraterbanding yang bernama Bakar glr Rajo Lenggang,lokok,Wahid,sinin,dan suir(vide Gugatan Penggugat halaman 3 angka 3) yang notabenenya adalah Satukaum berbeda Jurai, sedangkan mengenai Tanah yang menjadi objek yangdipersangketakan sekarang sudah diperseketakan sebelumnya pada perkaraNomor 35/G/1976.PDG, tersebut atas pihak,objek,serta permasalahan yangsama;Bahwa Nebis in indem
12 — 3
Normal;heading 1;heading 2;heading 3;heading heading 7;heading 8;heading9;toc 1;toc 2;toc 3;toc 4;toc 5;toc 6;toc 7;toc 83tc ult Paragraph Font;BodyText;Body Text Indent;Subtitle;Body Text Indem 26S tivngEEmphasisPl able Grid;PlaceholderText;No Spacing;Light Shading;Light List;Light Grid;Medium Shading 1;Medium Shading2;Medium List 1;Medium List 2;Medium Grid 1;Medium Grid 2;Medium Grid 3;Dark List;ColorfulShading;Colorful List;Colorful Grid;Light Shading Accent 1;Light List Accent 1;Light Grid Accent1
59 — 13
perkara tersebut telahIncracht telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa berdasarkan putusanputusan tersebut maka perkara ini telahmempunyai kekuatan hukum yang tetap dan tidak dapat digugat untuk yangkedua kalinya ;Bahwa tidak dapatnya perkara ini di gugat kembali berdasarkan pasal 1917kitab UndangUndang Hukum Perdata Apabila putusan yang dijatuhkanPengadilan bersipat positif (menolak/mengabulkan , kemudian putusantersebut memperoleh kekuatan hukum tetap , maka dalam putusan melekatNe Bis In Indem
;Bahwa azas tersebut juga sesuai dengan yuridis prudensi Makamah AgungNo. 1226/K/PDT/2001 tanggal 20 Mei 2002 ; Meski Kedudukan Subjeknyabebeda tetapi objeknya sama dengan putusan yang telah diputus terdahuludan berkekuatan hukum tetap maka gugatan dikatakan Ne Bis In Indem,apalagi subjeknya sama pula ;Dari uraianuraian tersebut diatas mohon kepada Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini dapat memutus perkara ini dengan putusan Menolak/ menyatakangugatan penggugat tidak dapat diterima karena perkara
ini telah Ne Bis In Indem,menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini dan atau apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (EXAEQUO ET BONO) ;Menimbang, bahwa atas pembacaan gugatan Penggugat tersebut, Tergugat IIItelah mengajukan jawaban tertulis, yang pada pokoknya menyatakan sebagaiberikut :1Bahwa gugatan yang diajukan penggugat dalam hal ini yang bernama :LIEKIE TJWAN DJIEN NJOO Adalah gugatan yang kedua kalinya ;Bahwa gugatan yang
ini telah Ne Bis In Indem,menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini dan atau apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (EXAEQUO ET BONO) ;Menimbang, bahwa kemudian terjadi jawab menjawab antara KuasaPenggugat dengan Para Tergugat, sebagaimana lengkap tercatat dalam berita acaraperkara ini;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya KuasaPenggugat telah mengajukan bukti surat berupa :1Foto copy Sertipikat Tanah hak milik
101 — 37
Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Indem;3. Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II untuk selebihnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.756.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);
HANDY ENGLO
Tergugat:
1.TENGKU MOHAMMAD NASIR. TR
2.NYONYA ERMIYATI JAMAL
3.BUDDINGH SETO
4.Ny. RENAWATIE SETIAWAN
5.Tajib Rahardjo, SH., Notaris PPAT, Pekanbaru
6.Fransiskus Djoenardi, SH., Notaris PPAT, Pekanbaru
7.Kaidir Ginting
147 — 66
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat III, Tergugat IV tentang Ne Bis In Indem;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;
- Menghukum Pelawan membayar biaya perkara sebesar Rp7.440.500,00 (tujuh juta empat ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah);
147 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi gugatan nebis in indem,Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Padang telah memberikan Putusan Nomor33/Pdt.SusPHI/2020/PN Pdg, tanggal 25 Maret 2021, yang amarnyasebagai berikut:1. Menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang memeriksadan mengadili perkara a quo;3.
208 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Gugatan Penggugat Nebis In Indem;2. Gugatan Penggugat Kabur (Obscure Libel);Bahwa, terhadap gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusanNomor 252/Pdt.SusPHI/2019/PN Jkt.Pst., tanggal 11 November 2019, yangamarmya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat pada bagian Primer untuk seluruhnya;2.
52 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengembalikankepemilikan Sertifikat SHM Nomor 2223 dari atas nama Tergugat II kePenggugat;Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Putusanini:Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkaraSubsidair:Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Eksepsi Para Tergugat:1.2.3.4Gugatan prematur;Gugatan Penggugat tidak jelas:Gugatan error in persona;Gugatan nebis in indem
76 — 12
Gugatan Penggugat ne bis indem;2. Gugatan Penggugat salah objek;3.
Gugatan kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium) ;Menimbang, bahwa eksepsi pada point 1 tentang Gugatan Penggugat Nebis indem setelah diteliti dan dilinat bahwa ada atau tidaknya azaz Ne bis in idemtidak sematamata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan bahwa objek darisengketa sudah diberi status tertentu oleh Keputusan Pengadilan Negeri yanglebih dulu dan telah mempunyai kekuatan hukum pasti dan alasannya adalahsama dan selain itu juga dalildalil gugatan penggugat dalam perkara terdahuluberbeda
119 — 41
perkara ini yakni No. 192 /Pid.B/2012/ PN.BLK dan dengan tempat kejadian perkara ( locus delicty )yang sama di lokasi kebun akan tetapi waktu kejadian ( tempos delicty )berbeda dimana dalam perkara pidana No. 135 / Pid.B/ 2011/ PN.BLK tanggal177 Juli 2011 adalah hari Rabu tanggal 22 Desember 2010 sedangkan dalamperkara No. 192 / Pid.B/2012/ PN.BLK waktu kejadian ( tempos delicty ) adalahhari Minggu tanggal 12 Pebruari 2012 dengan demikian menurut pendapatPengadilan tidak terdapat adanya azas nebis in indem
perkara terdakwakarena perkara No. 135 / Pid.B/ 2011/ PN.BLK tanggal 7 Juli 2011 denganperkara No. 192 / Pid.B/2012/ PN.BLK haruslah dipandang sebagai perkarayang berdiri sendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan segala uaraian pertimbangantersebut maka pendapat terdakwa yang menyatakan perkaranya saat iniadalah nebis in indem haruslah dikesampingkan karena tidak beralasanmenurut hukum ;Mernimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan JaksaPenuntut Umum yaitu :Pertama : pasal 167 ayat(1)KUHPATAUKe
73 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah salah dan keliru dalammenerapkan Azaz Nebis In Indem;Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Pekanbaru salah dan keliru dalammenerapkan Azaz Nebis In Indem sebagaimana dalam putusan PengadilanTinggi Pekanbaru tertanggal 01 Oktober 2014 Nomor 80/Pdt/2014/PTR.
88 — 47
Bahwa perkara yang telah diajukan oleh Penggugat tersebut telahmemperoleh putusan dengan nomor putusan 225/pdt.G/2015/PA.Pwk,tertanggal 27 Oktober 2015; putusan tersebut telah memperoleh kekuatanhukum yang tetapMenimbang, bahwa dari jawaban eksepsi Penggugat Majelis menilaibahwa Penggugat menyatakan dalam perkara yang diselesaikan olehPengadilan Agama sebagai Peradilan Khusus tidak dikenal istilanh Nebis Indem;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil jawaob menjawab tersebut majelisberpendapat bahwa yang
73 — 53
/PN.Mksdemikian pula subyek hukumnya juga hampir semuanya sama, sehinggaperkara ini haruslah dinyatakan Ne Bis Indem;.
2008/PN.Mks tanggal 26November 2008, Jo Putusan Pengadilan TinggiNomor:106/PDT/2009/PT.Mks tanggal 19 Mei 2009, Jo PutusanMahkamah Agung RI Nomor 2580K/Pdt/2009 tanggal 29 April 2011, danJo perkara perdata nomor 298/Pdt.G/2009/PN.Mks tanggal 10 Juni2010, Jo Putusan Pengadilan Tinggi nomor 305/Pdt/2010 tanggal 13Desember 2010, pada essensinya mempermasalahkan obyek yangsama dengan perkara In Casu, demikian pula subyek hukumnya jugahampir semuanya sama, sehingga perkara ini haruslah dinyatakan NeBis Indem
60 — 7
PUTUSANNomor 300/Pdt.G/2017/PA.Pspct 5 = Wes) iNDEM!
17 — 4
PUTUSANNomor 189/Pdt.G/2018/PA.Pspct 5 = Wes) iNDEM!
38 — 9
Bahwa perkara yang diajukan oleh Penggugat sekarang ini juga termasukNE BIS INDEM sebab pihak yang bersengketa utama antara RAKIMANdengan HJ. BAETUN pernah bersengketa dalam memperebutkan ObyekSengketa yang sama dalam perkara Nomor : 01 /Pdt.G/2004/PN.Pml Jo.Nomor : 335/Pdt/2004/PT.Smg, Jo. Nomor : 150 K/Pdt/2006 serta dalamperkara nomor : 30/Pdt.G/2007/PN.Pml Jo. Nomor : 9/Pdt/2010/PT.Smg Jo.Nomor: 2614 K/Pdt/2010 Jo. Nomor: 668 PK/Pdt/2014.
56 — 29
Bank Mega, Tbk Cabang Radio Dalam sebagai TurutTergugat Il (in cassu Tergugat I) dan Notaris Siti Zamzam, PPAT sebagaiTurut Tergugat Ill tentang Perobuatan Melawan Hukum dengan dalildalil yangsama dengan dalildalil dalam gugatan a quo;Menimbang, bahwa untuk eksepsi Tergugat akan dipertimbangkansebagai berikut:Bahwa untuk dapat dikatakan perkara tersebut ne bis indem haruslahmemenuhi kriteria yang dimaksudkan dalam pasal 1917 KUHPerdata yangpada intinya menyatakan kekuatan suatu putusan hakim yang
Bank Mega Tbk sebagai turut tergugat Ill dan dalamperkara aquo dijadikan sebagai tergugat , sementara untuk pihak yang laindalam perkara 306/Pdt.g/2012 yaitu Hendra wijaya sebagai Turut Tergugat dan Notaris Siti Zamzam sebagai turut tergugat Ill yang tidak digugat dalamperkara aquo menurut hemat Majelis tidaklah manjadikan perkara aquomenjadi tidak ne bis indem karena hanya pengurangan subyek yang hanyaturutserta untuk melaksanakan putusan perkara tersebut;Ad. 2.
19 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Nebis In Indem :1.
40 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk membayar seluruhbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Subsidair:Sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan dalam perkara iniyang seadiladilnya sesuai dengan maksud gugatan perlawanan ini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Terlawan mengajukaneksepsi pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :Eksepsi Terlawan III:A.Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan adalah Nebis InIdemBahwa gugatan perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan adalah Nebis Indem
ketentuan hukum acara karenaadanya kekeliruan, harus dinyatakan tidak dapat diterima;Berdasarkan Eksepsi yang Terlawan III ajukan sebagaimana tersebut diatasseluruhnya, maka sudah selayaknya yang terhormat Majelis Hakimmenyatakan gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan adalahtidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);11Eksepsi Terlawan IV:A.Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan adalah Nebis InIdem;Bahwa gugatan perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan adalah Nebis Indem
UJANG NIBAR
Tergugat:
PT PEGADAIAN Persero
113 — 48
Gugatan Nebis in Indem.Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diperiksa karenaterhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk ke 3 (tiga)kalinya(Nebis in Indem), dengan dasar dan pertimbangan sebagai berikut:1. Bahwa pada tahun 2014 Penggugat (Ujang Nibar) menggugat DanaPensiun Pegadaian pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat denganPerkara Nomor:06/Pdt.G/2014/PN.Psb., yang pada pokoknya memutusmenolak gugatan Penggugat (ujang Nibar) untuk seluruhanya.2.
ratus rupiah) dan jumlah Tergugat nya sajamenjadi satu yaitu PT Pegadaian (persero)Bahwa melihat gugatan perkara aquo (perkara no 131/Pdt.G/2019/PN.Pdg) SAMA dengan perkara no 141/Pdt.G/2018/PN.Pdg jo PerkaraNo.06/Pdt.G/2014/PN.Psb dan telah memenuhi syaratsyarat Nebis InIdem sebagaimana~ diuraikan Majelis Hakim perkara no141/Pdt.G/2018/PN.Pdg sebagaimana diuraikan dalam point 8 eksepsiini.Berdasarkan fakta hukum dan dasar hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwagugatan aquo terkualifikasi Nebis in Indem