Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 12-03-2018
Putusan PA BANGGAI Nomor 0030/Pdt.G/2018/PA.Bgi
Tanggal 6 Maret 2018 — Penggugat:
Wiwiek Indhriani binti Salam Amadang
Tergugat:
Suriadi M. Ahmad bin Musni Ahmad
1610
  • Ahmad bin Musni Ahmad) terhadap Penggugat (Wiwiek Indhriani binti Salam Amadang);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.991.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
  • Penggugat:
    Wiwiek Indhriani binti Salam Amadang
    Tergugat:
    Suriadi M. Ahmad bin Musni Ahmad
    PUTUSANNomor 0030/Pdt.G/2018/PA.Bgi> DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banggai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara Cerai Gugat antara:Wiwiek Indhriani binti Salam Amadang, umur 35 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir S2.
    Ahmad bin MusniAhmad) terhadap Penggugat (Wiwiek Indhriani binti Salam Amadang);3.
    Ahmad bin Musni Ahmad) terhadap Penggugat(Wiwiek Indhriani binti Salam Amadang);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.991.000, (Sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhnkan dalam Rapat Musyawarah Majelis padahari Selasa tanggal 06 Maret 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal18 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah, oleh kami Majelis Hakim yang ditunjuk olehKetua Pengadilan Agama Banggai, dengan susunan Majelis,Drs.
Register : 23-09-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN LUWUK Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Lwk
Tanggal 10 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Yudo Wahono
Terdakwa:
Risto Rustam
297284
  • AlsWIWIK yang menyatakan jika saksi koroban WIWIEK INDHRIANI Als WIWIKtelah meminta kembali uang sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) yangtelah dibayarkan kepada saksi NENENG SEPRIANA SAPIUNG (keponakanterdakwa) yang telah membantu istri dari sdr.
    Als WIWIK dengan kata kataNENENG SEPRIANA SAPIUNG (keponakan terdakwa) dibayar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah), to WIWIEK INDHRIANI Als WIWIK telah meminta uangkembali, merupakan kata kata yang mengandung tuduhan serta fitnah yakniWIWIEK INDHRIANI Als WIWIK dituduh meminta uang kembali sebesarRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan kepada NENENGSEPRIANA SAPIUNG (keponakan terdakwa) sehingga dapat menghina danmencemarkan nama baik orang yang dimaksud dalam hal ini yaitu saksi
    AlsWIWIK yang menyatakan jika saksi korban WIWIEK INDHRIANI Als WIWIKtelah meminta kembali uang sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) yangtelah dibayarkan kepada saksi NENENG SEPRIANA SAPIUNG (keponakanterdakwa) yang telah membantu istri dari sdr.
    BanggaiKepulaian, yang berbunyi, Ag dengar termasuk Bisto Yandi memperkayadirinya dengan uang desa, aq beralan mencari kesalahan mereka danmelaporkan mereka disitus KPK dan yang ditujukan kepada Saksi KorbanWIWIEK INDHRIANI alias WIWIK pada sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekitar jam10.27 wita bertempat di desa Kalumbatan Kec. Totikum Selatan Kab.