Ditemukan 7 data
147 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDITALIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 522/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst., tanggal 14 Maret 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan karena perusahaan Tergugat tutup bukan karena mengalami kerugian;3.
INDITALIA VS YURNALIS
32 — 0
INDITALIA
83 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT INDITALIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 523/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 20 April 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan dibacakan yaitu tanggal tanggal 20 April 2022; 3.
PT INDITALIA VS DWI SURATNO
65 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT INDITALIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 521/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt Pst., tanggal 7 Maret 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
PT INDITALIA VS 1. WAHYUNI,DKK
20 — 9
INDITALIA
109 — 66
INDITALIA
22 — 0
INDITALIA