Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-05-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 498 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — INDOPRO MITRA SEJAHTERA, DK
5236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDOPRO MITRA SEJAHTERA, DK
    INDOPRO MITRA SEJAHTERA, berkedududkan di BellagioResidence Unit OG 25, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan,diwakili olen Jacky Hidayat selaku Direktur Utama, dalam hal inimemberi kuasa kepada Asep Ruhiat, S.Ag., S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners,berkantor di Jalan Handayani, Nomor 369 C, Lt.
Putus : 10-08-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 623 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — PT INDOPRO MITRA SEJAHTERA VS ANDRI KARDIANA, DK
7845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT INDOPRO MITRA SEJAHTERA, tersebut;
    PT INDOPRO MITRA SEJAHTERA VS ANDRI KARDIANA, DK
    PUTUSANNomor 623 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT INDOPRO MITRA SEJAHTERA, yang diwakili olehDirektur Utama, Jacky Hidayat, berkedudukan di BellagioResidence, Unit OG25, Kawasan Mega Kuningan, JakartaSelatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Asep Ruhiat,S.Ag., S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat padaKantor Hukum
    1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambahdalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan danundangundang yang lain yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasiyang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT INDOPRO
Register : 01-06-2016 — Putus : 09-08-2017 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 311/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 9 Agustus 2017 — INDOPRO BERLIMA,CS
11241
  • Indopro Berlima untuk mengembalikan kepada Penggugat uang jumlah USD 215.000,- - USD 60.000,- = USD 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu dolar Amerika);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;II. DALAM REKONVENSI;- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang besarnya Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
    INDOPRO BERLIMA,CS
    INDOPRO BERLIMA dan Tergugat Il AGUS HERLANDI, datangmenghadap Agus Herlandi, selaku Direktur Utama PT. Indopro Berlima dan selakupribadi serta Turut Tergugat PT. Indopro Mitra Sejahtera datang menghadapJACKY HIDAYAT, Direktur Utama PT. Indopro Mitra Sejahtera, beralamat di JalanJendral A Yani Nomor 14 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman JakartaTimur ;Menimbang, bahwa untuk mendamaikan kedua pihak, Majelis telahmenunjuk Mediator, yaitu : ENDAH DEITY PERTIWI,S.H,M.H.
    Penggugat agar merealisasikan isiperjanjian bulan Juli 2014 agar Penggugat masuk sebagai pemegangsaham di PT Indopro Mitra Sejahtera, bukan karyawan atauperwakilannya yang menjadi Pemegang saham di PT Indopro MitraSejahtera;Jadi menurut hemat Tergugat bahwa Penggugat dengan sengaja akanmembungkam permasalahan yang ada dalam PT.
    Indopro Berlima dimanaTergugat Il sebagai Direkturnya, namun sekarang sudah tidak bekerja lagi,sudah sekitar dua tahun yang lalu yaitu sekitar tahun 2015; Bahwa, saksi bekerja ditugaskan sebagai pembuat Dokumen Kontrol, yaitumelakukan pengetikan; Bahwa, saksi tidak pernah melihat perjanjian antara PT. Indopro berlimadengan PT. Transamudra Usaha Sejahtera;Bahwa, saksi tidak tahu permasalahan antara PT. Indopro berlima denganPT.
    Indopro MitraSejahtera, yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, tanggal 29 April 2014;4.Bukti TT4 : Fotocopy sesuai dengan Aslinya, Surat Saham Kolektif Nomor.018/MS/IV/2014, PT. Indopro Mitra Sejahtera atas nama PT. PT. Indopro Berlimasebagai pemilik/pemegang 4.725 saham dengan nilai keseluruhanRp472.500.000,00 tanggal 29 April 2014;5.Bukti TT5 : Fotocopy sesuai dengan Aslinya, Shareholder Register/DaftarPemegang Saham PT.
    INDOPRO BERLIMA, demikianpula dalam Jawaban Tergugat dan Tergugat II disebutkan bahwa Tergugat II AGUSHERLANDI adalah Direktur Utama dari PT. INDOPRO BERLIMA;Menimbang, bahwa dengan demikian telah merupakan suatu fakta bahwaTergugat Il adalah Direktur Utama PT.
Register : 25-07-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 22-02-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 207/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 Januari 2018 — INDOPRO MITRA SEJAHTERA - PT. TRANSAMUDRA USAHA SEJAHTERA
7237
  • INDOPRO MITRA SEJAHTERA- PT. TRANSAMUDRA USAHA SEJAHTERA
    Indopro Berlima karena dalam gugatan halaman 2 penggugat menjelaskanpernah bekerja pada PI. Indopro Berlima dan PT.
    Indopro Berlima memiliki saham pada PT. Indopro MitraSejahtera dan benar saksi adalah sebagai Direktur Utama PT.
    IMS (Indopro Mitra Sejahtera) tidak ada penggajiantetapi pembagian keuntungan selama berjalannya perusahaan dan diberikankepada PT. TMS dan Indopro berlima;Bahwa PT.
    Indopro Berlima ada kaitannya dengan Tergugat danTurut Tergugat sehingga seharusnya PT. Indopro berlima dimasukkan sebagaipihak dalam gugatan ini;4.
    Indopro MitraSejahtera juga bekerja pada PT.
Register : 18-07-2017 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 203/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 Januari 2017 — INDOPRO MITRA SEJAHTERA, - PT. TRANSAMUDRA USAHA SEJAHTERA
10846
  • INDOPRO MITRA SEJAHTERA, - PT. TRANSAMUDRA USAHA SEJAHTERA
Register : 08-08-2018 — Putus : 09-11-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 456/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 9 Nopember 2018 — INDOPRO BERLIMA
Pembanding/Tergugat II : AGUS HERLANDI
Terbanding/Penggugat : PT. TRANSAMUDRA USAHA SEJAHTERA
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. INDOPRO MITRA SEJAHTERA
8263
  • INDOPRO BERLIMA
    Pembanding/Tergugat II : AGUS HERLANDI
    Terbanding/Penggugat : PT. TRANSAMUDRA USAHA SEJAHTERA
    Turut Terbanding/Tergugat III : PT. INDOPRO MITRA SEJAHTERA
    INDOPRO BERLIMA, berkedudukan di Kota Bekasi,berkantor di Komplek Perkantoran Sentra Bisnis GrandGalaxy City, Blok RSA 3/53 Bekasi. Diwakili oleh AGUSHERLANDI selaku Direktur Utama PT Indopro Berlima,Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semulaTERGUGAT ;AGUS HERLANDI, selaku pribadi dan selaku DirekturUtama dan pemegang saham PT. Indopro Berlima,beralamat di Komplek Taman Galaxy Indah Blok W No. 44Bekasi Selatan 17147, Selanjutnya disebut sebagaiPEMBANDING II semula TERGUGAT II;Lawan:PT.
    Indopro Berlima(Tergugat 1) tanpa persetujuan dari PT.
    INDOPRO MITRA SEJAHTERA(disingkat IMS) dikarenakan bahwa: Sebelumnya Tergugat akan menjelaskan terlebin dahulu bahwapada bulan Juli 2014 berdasarkan PERJANJIAN USAHAPATUNGAN MERANGKAP PERJANJIAN PARA PEMEGANGSAHAM (Perjanjian Nomor TRUST/IP5/JVA/001/2014, antaraHal 26 Putusan perkara Nomor :456/PDT/2018/PT.DKI.Tergugat dengan Penggugat sepakat mendirikan usaha patungandengan nama PT Indopro Mitra Sejahtera (BuktiT.4), dimanadalam perjanjian tersebut bahwa di dalam PT.
    Indopro Mitra Sejahtera telahmelakukan penyimpangan perpajakan dan pelanggaran terhadapBPJS ketenagakerjaan dan juga tidak membayar Upah kepadakaryawan kantor Turut Tergugat;Tergugat dalam kedudukan sebagai pemegang saham di PTIndopro Mitra Sejahtera tidak mau terlibat dalam permasalahandan sudah meminta kepada Direksi PT Indopro Mitra Sejahterauntuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,akan tetapi Sampai saat ini sudah 2 tahun, RUPS tahunan tidakterealisasikan dan Tergugat juga menuntut
    Penggugat agarmerealisasikan isi perjanjian bulan Juli 2014 agar Penggugatmasuk sebagai pemegang saham di PT Indopro Mitra Sejahtera,bukan karyawan atau perwakilannya yang menjadi Pemegangsaham di PT Indopro Mitra Sejahtera;Jadi menurut hemat Tergugat bahwa Penggugat dengan sengajaakan membungkam permasalahan yang ada dalam PT.