Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Srp
Tanggal 9 Februari 2022 — Penuntut Umum:
I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
Terdakwa:
INDRIASJANTO DJUNAEDI ALS. ANTO.
11942
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa INDRIASJANTO DJUNAEDI alias ANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    dengan IMEI 1 (satu) 352154673290382 dan IMEI 2 (dua) 353278393290387 yang berisikan foto Kadek Puspadewi;
  • 1 (satu) bilah pisau lipat yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari besi berwarna hitam;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario warna putih dengan Nopol DK 6191 QL;
  • 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;

dirampas untuk negara;

  • 1 (satu) buah tanda pengenal pers dari Siasat Kota atas nama INDRIASJANTO
    DJUNAEDI;
  • 1 (satu) buah surat tugas dari surat kabar Siasat Kota atas nama INDRIASJANTO DJUNAEDI ;

dikembalikan kepada Terdakwa INDRIASJANTO DJUNAEDI alias ANTO;

6.

Penuntut Umum:
I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
Terdakwa:
INDRIASJANTO DJUNAEDI ALS. ANTO.
PUTUSANNomor 1/Pid.Sus/2022/PN SrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarapura yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :OaOkRwWNP~Nama lengkap : Indriasjanto Djunaedi alias AntoTempat lahir : GroboganUmur/Tanggal lahir :46 Tahun/5 Mei 1975Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Di Koskosan JI. Blongkeker, Gang Elang I, No.22, Lingk.
Grobogan, Provinsi Jawa TengahAgama : IslamPekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Indriasjanto Djunaedi alias Anto ditangkap pada tanggal 17November 2021 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/38/X1/2021/Reskrim tanggal 17 November 2021;Terdakwa Indriasjanto Djunaedi alias Anto ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 7Desember 2021;2.
Menyatakan Terdakwa INDRIASJANTO DJUNAEDI ALS. ANTO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Membawa, Menguasai Senjata Tajam sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Darurat No.12/Drt/1951 dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRIASJANTO DJUNAEDIALS.
Wayan Suardana dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi hadir di persidangan untuk memberikan keteranganmengenai pemeriksaan dan penangkapan terhadap diri Terdakwa yangbernama Indriasjanto Djunaedi alias Anto yang diduga telahmenyimpan senjata penikam atau senjata penusuk berupa pisau lipat;Bahwa Saksi telah melakukan pemeriksaan dan penangkapanterhadap Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 17 November 2021,sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di jalan Perumahan SemanggiCity,
Menyatakan Terdakwa INDRIASJANTO DJUNAEDI alias ANTO,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak membawa senjata penusuk;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.