Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PA GARUT Nomor 2408/Pdt.G/2023/PA.Grt
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
91
  • Mengizinkan Pemohon (PAKU ALAM MALIK BIN CECEP SURYANA) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (INTAN INDRIASWARIE BINTI TOTO KOEZHAVIRIYANTHO) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175000,00 ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);