Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2019 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 28-01-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 1/Pdt.P/2019/PN Bek
Tanggal 16 Januari 2019 — Pemohon:
Oktina Indyriana Idola Br Aritonang
439
  • Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 469/K/VII/2004 tanggal 21 Juli 2004 tertulis nama Oktina Indriana Idola Aritonang menjadi Oktina Indyriana

    Pemohon:
    Oktina Indyriana Idola Br Aritonang
    Bahwa di dalam Akta Kelahiran Nomor 469/K/VII/2004 terdapat kekeliruanpada penulisan nama PEMOHON, yang mana nama tersebut bernamaOktina Indriana Idola Aritonang, seharusnya nama PEMOHON tersebutOktina Indyriana Idola Br Aritonang ;2.
    Menyatakan SAH menurut Hukum bahwa nama PEMOHON yang semulatertulis dan terbaca Oktina Indriana Idola Aritonang yang tertera pada Aktakelahiran PEMOHON dengan Nomor : 469/K/VII/2004 diperbaiki menjadiPEMOHON yang bernama Oktina Indyriana Idola Br Aritonang, Perempuan,Lahir di Bengkayang, pada tanggal 14 Oktober 1992, yang Lahir dariseorang perempuan bernama Sarah Yuliana Ambir dengan seorang lakilakiyang bernama Robinson Parta Aritonang.3.
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK. 61071354100920003 atasnama Oktina Indyriana Idola Br Aritonang, selanjutnya diberi tanda bukti (P1);Halaman 2 dari 8 Putusan Perdata Permohonan Nomor 1/Pdt.P/2019/PN Bek2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No. 469/K/VII/2004 tanggal 21 Juli2004 atas nama Oktina Indyriana Idola Br Aritonang, selanjutnya diberi tandabukti (P2);3. Foto copy ljazah SD atas nama Oktina Indyriana Idola Br Aritonang,tanggal 1 Juli 2005, selanjutnya diberi tanda bukti (P3);4.
    Foto copy Ijazan SMA atas nama Oktina Indyriana Idola Br Aritonangtanggal 16 Mei 2011, selanjutnya diberi tanda bukti (P5);6. Foto copy Ijazah Sarjana (S1) dari Universitas Kristen Satya Wacanatanggal 9 September 2016 atas nama Oktina Indyriana Idola Br Aritonang,selanjutnya diberi tanda bukti (P6) ;7.
    Idola BrAritonang sebagaimana dalam bukti P1, P3, P4, P5, P6 dan P7 ; Bahwa nama Oktina Indriana Idola Aritonang dan Oktina Indyriana Idola BrAritonang adalah satu orang yang sama ; Bahwa terdapat kekeliruan nama Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiranyang tertulis nama Oktina Indriana Idola Aritonang sedangkan identitas lainnyatertulis nama Oktina Indyriana Idola Br Aritonang;Menimbang bahwa, dengan terbitnya Undangundang nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan adalah bertujuan