Ditemukan 1 data
28 — 0
INLIANG (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CUAN SENG Alias OCENG Ad.
INLIANG (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
INLIANG ALM