Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 1029/Pid.Sus/2021/PN Tng
Tanggal 9 September 2021 — INLIANG ALM
280
  • INLIANG (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli Narkotika Golongan I;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CUAN SENG Alias OCENG Ad.
    INLIANG (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    INLIANG ALM