Ditemukan 5 data
ALEXANDER ANTHONY
42 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon sebagaimana yang diuraikan didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 434/IST/1996 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang tertanggal 18 Maret 1996 yang semula tertulis ALEXANDER ANTHONY dirubah/diganti menjadi ALEXANDER ANTHONY INNOCENTE;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan perubahan/pergantian nama
ANGELO TEJA KUSUMA
40 — 13
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon sebagaimana yang diuraikan didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 00286/IST/1999 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang tertanggal 20 Februari 1999 yang semula tertulis ANGELO TEJA KUSUMA dirubah/diganti menjadi ANGELO TEJA KUSUMA INNOCENTE;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan perubahan/pergantian
ALBERTO PERMANA
41 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon sebagaimana yang diuraikan didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 07303/IST/1999 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang tertanggal 20 Desember 1999 yang semula tertulis ALBERTO PERMANA dirubah/diganti menjadi ALBERTO PERMANA INNOCENTE;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan perubahan
UMAR I. USMAN, S.E.,M.Si
Termohon:
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Dit. Reskrimum Polda Sultra
49 — 25
dengan peristiwa pidanabelum menjadi tersangka.Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 20KUHAP yang boleh ditangkap adalah tersangka.Bila memperhatikan Pasal 17 KUHAP mengenai alasan penangkapan yaitu;seorang tersangka di duga keras melakukan tindak pidana, dan dugaan yangkuat itu, didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.Halaman 7 dari 33 Putusan Nomor.14/Pid.Prap/2021/PN.KdiMaka Penangkapan dalam tahap penyelidikan merupakan pelanggaranterhadap hak asasi manusia dan asas presumption of innocente
ANDI MANOPO HARMAN
Termohon:
Satuan Reskrim Polres Halut
99 — 329
Maka Penangkapandalam tahap penyelidikan merupakan pelanggaran terhadap hak asasimanusia dan asas presumption of innocente (paraduga tidak bersalah). Sebabpenangkapan ini merupakan pengekangan kebebasan manusia yang salahdengan dasar hukum yang keliru;. Bahwa Penggeledahan dan Penyitaan terhadap barangbarang milik Pemohonyang dilakukan oleh Termohon adalah sangat tidak prosedural, bertentangandengan hukum, melanggar dan memperkosa hak asasi Pemohon;.