Ditemukan 2 data
I Made Sukadana,SH.MT.
Terdakwa:
Sardi J.S
19 — 6
bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Memandu wisatawan tanpa memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP).
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARDI JS, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar KTP atas nama SARDI JS dan Intenerary
Barang bukti yang diajukan kepersidangan, yakni :1 (satu) lembar KTP atas nama SARDI JS, dan Intenerary dimana Terdakwamengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan tersebut sebagaibarang bukti dalam perkara iniHakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gianyar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa SARDI.JSPengadilan Negeri tersebut,Membaca catatan dan berkas
I Made Sukadana,SH.MT.
Terdakwa:
Gohansar
19 — 15
----
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar ; Rp. 495.000,-(Empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama : 7 ( tujuh) hari kurungan; -------------
- Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 ( satu ) lembar surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian ; Terdakwa dan Intenerary