Ditemukan 2 data
IKA PUSPITA INTRIANI
21 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon yang semula bernama Ika Puspita Intriani menjadi Eka Puspita;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada
Pemohon:
IKA PUSPITA INTRIANI
17 — 4
Mirsa Adi Putra alias Mirsa Adi Putra bin Danis melawan Endang Juli Intriani binti Aruji