Ditemukan 2 data
1.LENDO PARDAMEAN SAMOSIR, S.H.
2.ANDHIKA FERY KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa:
Ibno alias Ib bin Arifin
7 — 6
dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai suiter/hoodie warna merah dengan bertuliskan Invanders
Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD FAISAL LUTHFI
47 — 23
., selaku pemeriksa, total sisa barang bukti sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) butir;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo tipe Y12 warna hitam merah dengan Imei 1: 860067049093634, Imei 2: 860067049093626;
- 1 (satu) buah tas selempang warna merah bertuliskan Trailer Invanders;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
Dimusnahkan;
- uang tunai sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Dirampas