Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-12-2022 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 953 PK/Pdt/2022
Tanggal 30 Desember 2022 — SAIDE HASAN BANTA (Almarhum) VS 1. I MANGGONG binti PAKI, 2. HAJJAH MASITA binti MASE PAKI DAN 1. HAJJAH HATIJA HASAN BANTA (Almarhumah), 2. Ir. NURHIDAYAH USMAN, 3. HAJJAH NURUNG HASAN BANTA (Almarhumah)
7733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: SAIDE HASAN BANTA (Almarhum) yang dilanjutkan olehpara ahli warisnya, yaitu IPINDONG, LASARU, SAHWIAH S, SILIA,ISA dan KALLA tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauankembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);