Ditemukan 2 data
1.EFAN APTUREDI, SH
2.MICHAEL CARLO, SH
Terdakwa:
CHRIS SUNARDI
117 — 0
Ilir Tertanggal 15 Juni 2021 sebesar Rp. 2.474.456.272.00,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) ditambah uang yang telah di setor Terdakwa atas Temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir tanggal 29 April 2020 sebesar Rp. 258.070.938,00,- (dua ratus lima puluh delapan juta tujuh puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) dan uang titipan saksi Ir.H.Asmiran
, M.T (terdakwa dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 25.000.000,00,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.757.527.210,00,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh dua ratus sepuluh rupiah) di kembalikan ke Kas Negara sebagai Uang Pengganti, sehingga sisa uang pengganti yang Terdakwa Chris Sunardi bayar bersama saksi Ir.H.Asmiran, M.T (terdakwa dalam berkas terpisah) sebesar besar masing-masing Rp. 163.070.000,46,- : 2 = Rp. 81.535.000,23,- (
DOVA PUTRI) dengan CHOIDIR FIRDANA perihal pemasangan 1 (satu) unit jembatan rangka baja B60 di KTM Rambutan Parit (Tahap II) dengan berat 132.243 KG dengan borongan upah kerja sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)
- Fotocopy Rekapitulasi pembayaran SUB JEMBATAN OI 2017
Terhadap barang Bukti tersebut dipergunakan dalam perkara Terdakwa Ir.H.ASMIRAN,MT Bin H.
1.EFAN APTUREDI, SH
2.MICHAEL CARLO, SH
Terdakwa:
Ir. H. ASMIRAN, MT Bin H. ABU NAWAR
133 — 19
M
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Ir.H.ASMIRAN BIN.H.ABU NAWAR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ir.H.ASMIRAN BIN H.ABU NAWAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00,-(lima puluh
juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah dua puluh tiga sen), jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Uang yang telah Terdakwa Ir.H.ASMIRAN